BERITASIARAN - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan aturan mengenai perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batu bara. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2022.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 11 April 2025 dan mulai berlaku 15 hari setelahnya, yaitu efektif pada 26 April 2025. Tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang melanjutkan operasi kontrak.
PP ini menyatakan bahwa setiap orang harus mengetahui aturan ini, sehingga perlu diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Beberapa ketentuan dalam PP no. 15 Tahun 2022 tentang perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara telah diubah.
Pasal 4 menjelaskan bahwa objek pajak di bidang usaha pertambangan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari usaha dan dari luar usaha dalam bentuk apapun. Penghasilan dari usaha dihitung berdasarkan harga yang lebih tinggi antara harga patokan batu bara dan harga sesungguhnya yang diterima penjual. Dihapusnya ketentuan tertentu juga disebutkan dalam perubahan di beberapa ayat. Pasal 16 pun mengalami perubahan pada beberapa ketentuan.
Pasal 16
(1) Untuk pemegang IUPK yang merupakan Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian seperti yang diatur dalam Pasal 15 huruf a, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. Tarif iuran tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat IUPK diterbitkan;
b. Tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung dengan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penjualan hasil tambang per ton dihitung dengan ketentuan:
1. Untuk penjualan batu bara sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3):
a) Jika HBA < USD 70 per ton, tarif 15% dari harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
b) Jika HBA ≥ USD 70 dan < USD 120 per ton, tarif 18% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
c) Jika HBA ≥ USD 120 dan < USD 140 per ton, tarif 19% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
d) Jika HBA ≥ USD 140 dan < USD 160 per ton, tarif 22% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
e) Jika HBA ≥ USD 160 dan < USD 180 per ton, tarif 25% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
f) Jika HBA ≥ USD 180 per ton, tarif 28% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
2. Untuk penjualan batu bara sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (4):
Tarif 14% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 4% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan Pertambangan Mineral dan Batubara saat IUPK diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku saat IUPK diterbitkan;
g. Tarif Pajak Penghasilan Badan sesuai perundang-undangan Pajak Penghasilan;
h. Pajak bumi dan bangunan sesuai peraturan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku saat IUPK diterbitkan; dan
i. Bagian pemerintah daerah sebesar 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sesuai ketentuan perundang-undangan saat IUPK diterbitkan hingga masa berakhirnya IUPK.
(2) Untuk pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. Tarif iuran tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral saat IUPK diterbitkan;
b. Tarif iuran produksi atau royalti sesuai ketentuan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. Tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung dengan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penjualan hasil tambang per ton dihitung dengan ketentuan:
1. Untuk penjualan batu bara sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3):
a) Jika HBA < USD 70 per ton, tarif 15% dari harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
b) Jika HBA ≥ USD 70 dan < USD 120 per ton, tarif 18% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
c) Jika HBA ≥ USD 120 dan < USD 140 per ton, tarif 19% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
d) Jika HBA ≥ USD 140 dan < USD 160 per ton, tarif 22% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
e) Jika HBA ≥ USD 160 dan < USD 180 per ton, tarif 25% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B;
f) Jika HBA ≥ USD 180 per ton, tarif 28% dari harga jual dikurangi tarif iuran atau royalti dan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B.
Narasumber https://beritasiaran.blogspot.com/
www.slot-500.org
www.slot1000k.com
www.bet-888.org