BERITASIARAN - Maskapai penerbangan Batik Air mengeluarkan seorang penumpang yang mengaku membawa bom sebelum penerbangan ID-6272 dari Soekarno-Hatta ke Manado. Penumpang wanita bernama FA mengklaim membawa bahan peledak kepada pramugari saat pesawat sedang disiapkan untuk terbang.
Setelah laporan dari awak kabin, pihak maskapai mengikuti prosedur keselamatan dengan melaporkan kejadian kepada kapten dan petugas keamanan. Penumpang tersebut tidak diizinkan terbang dan diturunkan untuk diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut. Penerbangan tetap dilanjutkan setelah pemeriksaan tambahan menunjukkan tidak ada benda mencurigakan.
Batik Air menegaskan bahwa pernyataan atau candaan yang mengandung ancaman seperti itu sangat serius dan dilarang keras. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang melarang memberikan informasi palsu yang dapat membahayakan penerbangan, dan dapat dikenakan sanksi penjara hingga delapan tahun. Maskapai mengajak semua penumpang mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Narasumber https://beritasiaran.blogspot.com/