BERITASIARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disita terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 20212023. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa kendaraan tersebut bisa menjadi bagian dari proses korupsi.
Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diduga dibeli dengan uang hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan aset kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset yang dapat berujung pada pengembalian uang. Namun, penyidik KPK yang lebih memahami alasan di balik penyitaan ini. KPK juga menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyelidikan kasus di Bank BJB dan menyita sepeda motor.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan beberapa pejabat lainnya. Mereka akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. KPK memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar.
Narasumber https://beritasiaran.blogspot.com/