Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
"Dua-duanya masih dalam penyelidikan," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Senin (26/2/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya menerima dua laporan terpisah terkait rektor E. Kedua laporan tersebut memiliki alasan yang sama, yaitu dugaan pelecehan seksual.
"Ada dua laporan yang sama, mengenai dugaan pelecehan seksual juga," tambahnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa salah satu laporan diajukan oleh seseorang dengan inisial RZ. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual dan diajukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.
"Satu lagi adalah laporan yang diajukan oleh Bareskrim Polri atas nama pelapor inisial DF. Laporan ini diajukan pada tanggal 29 Januari," tambahnya.
Rektor Universitas Pancasila dipanggil oleh polisi pada hari ini untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan seksual.
"Iya, jadwalnya hari ini," kata Ade Ary.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Rektor akan diminta klarifikasi mengenai dugaan pelecehan yang diarahkan kepadanya.
"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap laporan dugaan pelecehan," tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum dari rektor E, Raden Nanda Setiawan, menyatakan bahwa surat panggilan untuk pemeriksaan sudah diterima oleh kliennya. Namun, ia belum dapat memastikan apakah rektor akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Nanti kami akan menginformasikan," kata Nanda.
Polda Metro Jaya memanggil Rektor Universitas Pancasila dengan inisial ETH (72) pada Senin (26/2/2024). Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya yang memiliki inisial RZ (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
"Benar, kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara, pada Minggu (25/2/2024).
Sementara itu, Kabiro Humas Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan tersebut. Mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengingat kasus ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
"Kami selalu menghormati prinsip praduga tak bersalah hingga putusan hukum dibuat," ujarnya.
Dia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Universitas Pancasila berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dalam menjaga reputasi institusi mereka.
https://beritasiaran.blogspot.com/
"Untuk saat ini, kami hanya dapat mengkonfirmasi bahwa yayasan akan segera mengadakan rapat pleno untuk membahas kasus ini, termasuk langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi rektor," tambahnya.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Rektor ETH dilaporkan dengan pasal 6 dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum rektor membantah tuduhan tersebut. Menurut mereka, laporan tersebut didasarkan pada informasi yang salah dan kejadian yang tidak pernah terjadi.
"Kami memastikan bahwa laporan tersebut tidak benar dan tidak ada kejadian yang dilaporkan," kata Raden dalam pernyataannya pada Sabtu (24/2/2024), seperti yang dikutip dari detik.com.
Mereka mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melaporkan, namun juga harus mempertimbangkan konsekuensi hukum jika laporan tersebut ternyata tidak benar.
Mereka menilai bahwa laporan tersebut tidak masuk akal karena diajukan di tengah proses pemilihan rektor baru.