Rabu, 28 Februari 2024

Gugatan Senilai Rp7,5 Miliar: Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, mengungkapkan rincian gugatan senilai Rp7,5 miliar yang diajukan terhadap Ferdy Sambo cs. Gugatan ini merujuk pada gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima Brigadir J selama masa kerja di kepolisian hingga pensiun.


Menurut Kamaruddin, Brigadir J, jika masih hidup, seharusnya bekerja selama 30 tahun lagi hingga pensiun pada usia 58 tahun, atau pensiun dini pada usia 53 tahun. Oleh karena itu, dalam rentang 30 tahun ke depan, Brigadir J masih berhak atas hak-haknya. Selain itu, karena Brigadir J belum menikah, haknya akan kembali kepada kedua orang tuanya.


Kamaruddin juga menyebutkan tentang uang tabungan Brigadir J senilai Rp200 juta di Bank Negara Indonesia (BNI) yang diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi. Di samping itu, pin emas hadiah dari Kapolri kepada Brigadir J dan barang-barang pribadi seperti tiga gawai, laptop, dan pakaian dinas tidak dikembalikan kepada keluarga Brigadir J.


Sidang Gugatan Perdata atas Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs

Pada Rabu (20/2/2024), keluarga almarhum Brigadir J mengajukan gugatan perdata terkait pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J di Rumah Dinas Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan pada tahun 2022. Dalam gugatan tersebut, keluarga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp7,5 miliar dan Rp500 miliar kepada terpidana pembunuhan, termasuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Polri sebagai tergugat.


Sidang perdana gugatan keluarga Brigadir J ditunda karena tidak hadirnya Ferdy Sambo cs. Sidang ini direncanakan kembali dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2024.


Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Kronologi kasus ini dimulai pada Jumat (8/7/2022) ketika Ferdy Sambo melaporkan kematian Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam Mabes Polri. Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, yang kemudian berujung pada baku tembak dan menewaskan Brigadir J.


Vonis hukuman mati Ferdy Sambo kemudian diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan pertimbangan politik hukum pidana nasional dan sifat baik dari terdakwa.


Rincian Harta Kekayaan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo, meskipun sebagai pejabat negara dengan pangkat jenderal bintang dua, tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Hartanya mencakup beberapa mobil mewah dan rumah di kawasan elit dengan total harga mencapai Rp11,15 miliar.


Dalam sidang mendatang, keluarga Brigadir J bertekad untuk mencari keadilan atas kematian tragis yang menimpa anggota keluarga mereka. Sidang-sidang ini menjadi momentum penting dalam upaya menegakkan keadilan di tengah masyarakat.