Kamis, 22 Februari 2024

DPRD Singgung Kelanjutan Pembangunan PLTSa Kota Bandung

DPRD Singgung Kelanjutan Pembangunan PLTSa Kota Bandung


 Bandung - Pada awal Februari tahun ini, Kabupaten Bandung dilarang setor sampah ke TPA Sarimukti. Hal ini membuat Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha menyinggung kembali soal inovasi penyelesaian sampah di Kota Bandung.

Ia kembali mengingatkan Pemkot mengenai kelanjutan pembangunan PLTSa Kota Bandung, sebab menyadari bahwa kuota pembuangan ke TPA Sarimukti akan semakin berkurang. Dikhawatirkan, Kota Bandung tak akan bisa membuang sampah lagi, seperti halnya Kabupaten Bandung.


"Inovasi insinerator, yakni pembakaran sampah dengan cara yang ramah lingkungan, Perda-nya juga belum dihapus. Ini perlu diperhatikan karena untuk kepentingan bersama," kata Achmad, dalam keterangan yang diterima pada Kamis (22/2/2024).


https://beritasiaran.blogspot.com/

Ini bukan kali pertama Achmad mengingatkan Pemkot Bandung soal insinerator. Beberapa waktu yang lalu, ia juga menyinggung penilaiannya bahwa pemerintah salah melangkah.


Sekadar diketahui, mega proyek PLTSa direncanakan bakal menghasilkan tenaga listrik di bawah 100 MW. Nilai investasinya mencapai USD90 juta atau sekitar Rp850 miliar. Namun sayang, sejak dirancang pada tahun 2013 hingga kini tak kunjung terealisasi. Alasannya, Pemkot Bandung dan PT BRIL masih mengkaji ulang.


Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 5 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042 seolah tak diindahkan.


Padahal, rancangan PLTSa yang berlokasi di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung itu sudah dirancang sejak lama akibat musibah longsornya TPA Leuwigajah.


"PLTSa dulu diusulkan karena persoalan Leuwigajah, kita sudah cari tempat dan mau bangun. Perda sudah ada tapi tidak dilaksanakan, ya ini sebuah pembangkangan terhadap peraturan. Katanya asapnya beracun dll, Singapura saja ada insenerator? Sekarang fokusnya gimana agar sampah selesai. Kalau kami terutama dari Fraksi PDIP mendorong terus tapi kalau tidak ada tindak lanjut dari eksekutif ya mau apa? Sejauh ini eksekutif salah," ucapnya dalam arsip detikJabar.


Menurutnya, pemerintah harus punya keinginan serius untuk segera menyelesaikan sampah di Kota Bandung. Katanya, rakyat tidak boleh dibebani sebab sudah menjalankan kewajiban seperti pajak retribusi.


Meski begitu, langkah terkini yang bisa dilakukan yakni aksi dari masyarakat. Achmad pun mendorong para Lurah dan ketua RW untuk mengajak warga bergotong royong dalam membersihkan lingkungan.


Menurutnya, hal tersebut wajib dilakukan sebagai bagian dari partisipasi warga dan pemerintah yang peduli terhadap lingkungannya. Seperti membersihkan gorong-gorong dan selokan dari sampah.


"Biasanya lurah dan Pak RW mengajak warga untuk turun, membersihkan gorong-gorong. Bagaimana warga bisa hidup dengan bersih, sehat dan nyaman," ujarnya.



Sebab sampai saat ini, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab adanya genangan dan banjir di Kota Bandung. Salah satunya adanya sampah-sampah di drainase.


Kata Achmad, dengan membersihkan sampah di gorong-gorong dan selokan, maka dapat mengurangi potensi banjir di pemukiman warga. "Ini merupakan upaya perbaikan, yang merupakan kepentingan bersama kita semua," pesan dia.